Nama Kelompok :
Dewi Febriyanti ( 21211955 )
Devyana Setya Pratiwi ( 2B214148 )
Eva Nonasari ( 22211520 )
Julisna Hutagalung ( 2B214301 )
Ike Setiani ( 23211491 )
Mega Tri Purhayati ( 24211389 )
Nuke Permatasari ( 25211270 )
Riana Dwi Astuti ( 26211101 )
Veronica Rozalya ( 27211264 )
Kelas : 4EB22
Kelompok : BAB 4 ( Perkembangan Manajemen Keuangan Internasioanl )
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Aktivitas bisnis internasional telah lama berlangsung, akan tetapi perhatian terhadap bidang ini mulai berkembang seiring dengan semakin maraknya proses globalisasi perekonomian dunia, yang antara lain ditandai dengan bermunculannya perusahaan multinasional atau multinational company (MNC).
Dewasa ini, kata globalisasi begitu sering disebut orang, baik dalam forum formal maupun informal. Segala hal acap kali dikaitkan dengan globalisasi. Di Indonesia, datangnya era globalisasi telah memunculkan serangkaian diskusi mengenai kesiapan bangsa ini menyambut globalisasi. Memang benar, globalisasi tidak dapat dihindari, tetapi harus dihadapi dengan sikap profesional.
Kemajuan di bidang teknologi informasi, komunikasi dan transportasi seakan-akan membuat dunia menjadi semakin sempit.Perjalanan dari satu negara ke negara lain dapat ditempuh dalam waktu yang lebih singkat. Perjalanan dari satu negara ke negara lain dapat ditempuh dalam waktu yang lebih singkat. Ditemukannya internet, memungkinkan terjadinya pertukaran informasi antar negara dalam hitungan menit atau bahkan detik. Digunakannya teknologi satelit dalam berkomunikasi, menjadikan pembicaraan internasional seakan seperti pembicaraan lokal. Dunia seakan menjadi tanpa batas.Dunia telah berubah menjadi sebuah desa global (global village).
Dalam beberapa tahun terakhir ini, pasar barang dan uang dunia tengah mengalami proses globalisasi yang sangat cepat. Perekonomian antar negara menjadi semakin saling terintegrasi dan terkait. Pasar dunia disebut terintegrasi (integrated) bilamana suatu aset yang sama dijual dengan harga yang relatif sama pula di berbagai negara. Kebalikannya adalah pasar yang tersegmentasi (segmented), di mana harga aset yang identik berbeda secara cukup signifikan. Banyak faktor yang menyebabkan tersegmentasinya pasar dunia, termasuk di antaranya adalah biaya transaksi, peraturan pemerintah (misalnya beamasuk barang impor, perbedaan tarif pajak), hambatan informasi dan immobilitas sumber daya manusia. Seiring dengan semakin berkurangnya hambatan terhadap perdagangan dunia, pasar asing atau pasar ekspor akan memainkan peran yang semakin penting bagi perekonomian domestik.
Integrasi perdagangan di pasar barang dan jasa selain dipicu oleh adanya tren global kearah perekonomian pasar bebas, juga sangat dipengaruhi oleh lahirnya kerjasama ekonomi regional (misalnya APEC – Asia Pasific Economic Cooperation, NAFTA – North American Free Trade Agreement, EU – European Union) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO – World Trade Organization) yang mendorong setiap negara anggotanya untuk melonggarkan atau bahkan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan internasional. Ekspansi perusahaan-perusahaan multinasional keberbagai negara, khususnya kenegara sedang berkembang, juga mempercepat proses integrasi perdagangan dunia.
Terlepas dari adanya kepentingan politik atas keputusan tersebut, harus diakui bahwa globalisasi mampu memberi nilai tambah bagi perekonomian suatu negara, selama seluruh aktor dalam struktur perekonomian mampu mengantisipasinya. Adanya kerjasama tersebut membuat setiap negara lebih leluasa menjual barang dan jasa ke negara lain, atau membeli barang dan jasa dari negara lain yang menawarkan produk yang paling kompetitif. Fenomena ini tentu saja besar pengaruhnya bagi perekonomian domestik. Perusahaan lokal harus mampu meningkatkan daya saing produknya, baik dari segi kualitas, harga maupun desain agar mampu bersaing dengan produk impor dan sekaligus memanfaatkan kesempatan yang timbul dari adanya kerjasama ekonomi tersebut. Jika tidak, mereka harus siap untuk gulung tikar di negeri sendiri.
Integrasi pasar uang dunia sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi yang mampu mengurangi hambatan fisik dan institusional, serta mempercepat arus perpindahan modal dari suatu negara ke negara lain. Selain itu, semakin maraknya perdagangan internasional di pasar barang juga turut memberi andil bagi integrasi pasar uang dunia. Fenomena ini memberikan beberapa konsekwensi strategis, khususnya bagi manajemen keuangan perusahaan, misalnya perusahaan dapat mencari dana di pasar modal luar negeri, semakin terkaitnya pasar modal antarnegara dan perusahaan lebih leluasa membentuk aliansi strategis dengan perusahaan dari negara lain.
Hasrat perusahaan untuk selalu memperluas pasar, juga turut mempergencar proses globalisasi. Tentunya keinginan ini harus diimbangi dengan penelaahan ulang terhadap formulasi strategi perusahaan. Kenichi Ohmae (1990) menyatakan bahwa dalam era globalisasi, di mana perekonomian antar negara menjadi semakin terkait, perusahaan perlul ebih serius memperhatikan aspek mata uang (currency) dan negara (country), di samping tetap memperhitungkan aspek pelanggan (customer), persaingan (competition) dan perusahaan (company) dalam proses perumusan strategi usahanya (Yuliati dan Prasetyo, 2002 : 5).
Dengan semakin maraknya fenomena globalisasi, setiap negara akan semakin membuka perekonomiannya terhadap perdagangan internasional. Dalam kondisi seperti ini, sumbangan perdagangan internasional terhadap perekonomian nasional akan semakin nyata dan penting. Bagi dunia bisnis, fenomena ini tidak hanya memunculkan kesempatan baru, tetapi juga resiko dan hambatan baru. Untuk itu, pemerintah dan perusahaan-perusahaan lokal harus mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan global dan memanfaatkan setiap kesempatan yang ada, dengan mengubah cara pandang lokal menjadi cara pandang global, menyesuaikan strategi bersaing serta menyiapkan sumber daya manusia dan teknologi yang handal.
1.2. Rumusan Masalah
Dari apa yang telah disampaikan dalam latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi rumusan masalahnya adalah: “Seberapa penting kah manajemen keuangan internasional dalam suatu negara?”.
1.3. Tujuan Penulisan
Dari apa yang telah disampaikan dalam latar belakang masalah dan rumusan masalah diatas, maka yang menjadi tujuan penulisan paper ini adalah: ”Untuk mengetahui arti pentingnya manajemen keuangan internasional bagi suatu negara”.
BAB 2
ISI
MANAJEMEN KEUANGAN INTERNASIONAL
Manajemen keuangan internasional ialah perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Keuangan Perusahaan Multinasional (Multinational Corporation yang lazim disebut MNC). Perusahaan multinasional ialah perusahaan yang beroperasi di seluruh dunia. Mereka adalah perusahaan-perusahaan besar yang dimiliki oleh kaum kapitalis global yang pusatnya di Kanada, Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, Perancis, dan Inggris. Perusahaan-perusahaan itu lazim disebut konglomerat global atau kapitalis global. Mereka tidak mengenal negara, bangsa, tanah air, dalam mengembangkan kapitalnya. Dewasa ini perusahaan-perusahaan tersebut menguasai ekonomi dunia, dan menguasai ekonomi negara-negara sedang berkembang di Afrika, Asia, dan Amerika Latin. Tujuan mereka yang utama adalah mencari keuntungan.
Keuangan internasional penting bagi: (1) ekspansi perusahaan multinasional (MultiNational Corporation atau MNC) ke Negara-negara sedang berkembang (NSB), (2) ekspansi ideology globalisasi, dan (3) perdagangan internasiolan (Ekspor-impor). Para pemikir ekonomi liberal menyatakan bahwa ekspansi MNC ke negara-negara sedang berkembang merupakan lokomotif pembangunan di NSB, oleh sebab itu kehadirannya sangat diharapkan. Untuk menyakinkan rakyat di negara-negara yang sedang berkembang bahwa MNC itu penting, dipromosikan ideoloi globalisme, tanpa MNC tidak akan ada pembangunan di negara-negara sedang berkembang karena mereka kukurangan modal, ilmu, teknologi, dan tenaga ahli.
Secara rasional, ekspansi MNC ke NSB disebabkan karena: (1) investasi jenuh di negara-negara MNC, (2) di NSB sumber daya alam melimpah, (3) di NSB tenaga kerja murah, (4) di NSB kapitalis-birokrat tumbuh subur, (5) di NSB kapitalis komprador sangat loyal kepada MNC, (6) di NSB pasar potensial bagi kapitalis global, (7) di NSB system perpajakan fleksibel, (8) di NSB kebijakan bea-cukai (pelabuhan) fleksibel, (9) di NSB Undang-undang Perburuhan memihak kapitalis, (10) di NSB pemerintahnya memberi jaminan keamanan investasi, (11) di NSB memberi kebebasan transfer modal dan laba bagi kapitalis global, (12) di NSB system perbankan fleksibel.
Manajemen keuangan internasional meliputi aktivitas: (1) aliran financial, yaitu arus masuk modal dan pinjaman, (2) aliran riil, yaitu arus masuk barang dagangan barang (bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi, (3) aliran budaya, yaitu arus masuk ilmu pengetahuan, teknologi, dan pola pikir dan perilaku. Hakikatnya manajemen keuangan internasional adalah eksport capital, budaya, dan barang dagangan dari negara-negara kapitalis maju ke negara-negara sedang berkembang.
Bagi Negara sedang berkembang (NSB) hadirnya MNC adalah merupakan bentuk “kolonisasi modern” yang dibawa oleh proses globalisasi. Banyak cendekiawan berinisiatif melawannya. Mereka mengatakan bahwa globalisasi adalah rekayasa manusia MNC untuk menguasai ekonomi, sosial, politik, dan budaya (pendidikan) negara-negara sedang berkembang. Namun, dibalik itu semua ada setitik keuntungan yaitu: (1) dapat memanfaatkan keunggulan komparatif, (2) transfer ilmu pengetahuan dan teknologi. Risiko yang dihadapi NSB adalah: (1) ketidakpastian nilai tukar valuta asing, karena nilai mata uang dapat dipermainkan oleh kapitalis global, (2) risiko negara (country risk) yang tinggi, MNC dapat menguasai politik NSB karena ekonominya telah dihegemoni dan di dominasi.
Bagaimanapun juga, manajemen keuangan internasional itu penting dipelajari karena dapat: (1) membantu manajer keuangan dalam memprediksi kejadian-kejadian internasional dan dampak kejadian-kejadian internasional terhadap keputusan keuangan perusahaan, (2) mengetahui siklus ekonomi dunia (tumbuh, krisi, recovery), (3) mengetahui kelebihan MNC dalam memberdayakan NSB sehingga NSB tergantung kepadanya, (4) mengetahui moral bangsa (patriot, kapitalis birokrat, kapitalis komprador), (5) memahami karakter MNC yang hanya berorientasi mencari keuntungan tanpa peduli nasib banyak rakyat yang dikuasainya, (6) mengetahui aliran dana dari negara maju ke NSB dan dari NSB ke negara maju.
1. Sistem Moneter Internasional
Sistem moneter internasional ialah struktur, instrument, institusi, dan perjanjian yang menentukan kurs atau nilai berbagai mata uang di dunia, termasuk juga penyesuaian aliran modal dan perdagangan internasional, dan neraca pembayaran. Sistem tersebut dirancang oleh kaum kapitalis global untuk mempermudah pengembangan kapitalnya melalui lembaga international monetary fund atau IMF dan Bank Dunia.
Bermacam-macam system moneter internasional yang lazim digunakan antara lain adalah: (1) fixed exchange rate, atau kurs tetap, (2) floating exchange rate (free float), atau kurs mengambang, (3) managed float, atau mengambang terkendali, (4) Target zone arrangement, atau pengaturan zona target, (5) pegged, atau kurs tertambat, (6) crawling peg, atau tertambat merangkak, (7) pegged to a basket, atau tertambat pada sekeranjang mata uang.
a. Fixed Exchange rate (kurs tetap)
- Pemerintah menjaga nilai mata uang pada tingkat yang ditetapkan membeli atau menjual valuta asing.
- Kebijakan pemerintah dalam menjalankan devaluasi atau revaluasi:
1. Membiayai defisit transaksi berjalan melalui pinjaman luar negeri. Yang disebut defisit transaksi berjalan adalah defisit perdagangan luar negeri, artinya impor lebih kecil daripada eksport, misalnya Indonesia impornya US$8 dan ekspornya US$ 5, maka defisit transaksi berjalan (current account) adalah US$3.
2. Pengetatan anggaran belanja Negara
3. Pengendalian harga dan upah
4. Pengendalian kurs
Defisit transaksi berjalan dapat dibiayai utang luar negeri jangka pendek. Jika Negara sulit membayar bunga dan angsuran pinjaman, kreditur akan mengalihkan modalnya ke negara yang lebih profitable (kasus Meksiko pada 1974 membiayai defisit transaksi berjalan dengna utang jangka pendek, tahun 1982 kreditur menarik modalnya).
b. Floating exchange rate or free float (kurs mengambang bebas)
Permintaan dan penawaran pasar valas dipengaruhi oleh tingkatan harga, suku bunga, dan pertumbuhan ekonomi.
c. Managed float or dirty float (mengambang terkendali)
Nilai tukar mata uang ditentukan oleh pemerintah, tetapi diambangkan biasanya diturunkan nilai berdasarkan keputusan pemerintah. Misalnya, kurs rupiah terhadap US$, dari US$ 1= Rp. 400, kemudian naik menjadi US$1= Rp. 600, kemudian naik menjadi US$1=Rp. 900, dan seterusnya, sampai US$1=2.400
1. Untuk mengurangi fluktuasi kurs dan tidak stabilnya perekonomian
2. Intervensi bank sentral
- Mengurangi fluktuasi harian (smoothing out daily fluctuations)
- Cenderung melawan angina (leaning against the wind)
- Tertambat tak resmi (unofficial pegging)
d. Target Zone arrangement (Pengaturan zona target)
Sistem moneter Eropa/joint float, system mata uang gabungan untuk menanggulangi perubahan kurs.
e. Pegged (kurs tertambat)
Suatu negara menetapkan nilai mata uangnya berdasarkan nilai mata uang satu atau sekelompok negara. Dolar AS dipakai patokannilai mata uang 50 negara, Frane Perancis dipakai 14 negara Afrika, Ruble Rusia dipaia 6 negara ex Uni Soviet.
f. Crawling peg (kurs tertambat merangkak)
Suatu negara menetapkan nilai mata uangnya dikaitkan dengan nilai mata uang negara lain, tetapi diadakan perubahan tahap demi tahap.
g. Pegged to a basket (kurs tertambat pada sekeranjang mata uang)
Sekitar 34 negara menambatkan mata uangnya pada sekeranjang mata uang negara mitra dagang mereka.
2. Sejarah Perkembangan Sistem Monter Internasional
Sejarah perkembangan system moneter internasional ialah perkembangan kapitalis global dalam usahanya mengembangkan kapitalnya. Perkembangan itu melalui perdagangan, perang, penjajahan, dan melalui penentuan standar mata uang. Khusus perkembangan nilai tukar mata uang adalah sebagai berikut
1. Standar emas (1821-1914)
1 ons emas = US$ 20.67 atau £4.2474, maka kurs dolar AS dengan pound = US$ 20.67/£4.2474 = US$ 4.86656/£
2. Periode Perang Dunia 1918-1940
Setelah perang dunia pertama kondisi ekonomi Negara-negara kolonialis-kapitalis makin hancur. Krisis ekonomi kapitalis 1930-an pemicu perang dunia kedua, karena mereka saling berebut koloni-koloni yang menghasilkan bahan mentah
3. Persetujuan Bretton Woods, 1945-1971
Negara-negara bekas kolonialis atau Negara-negara kapitalis membentuk lembaga keuangan internasional: international monetary fund (IMF) dan World Bank. Tujuannya menyelamatkan ekonomi ex Negara-negara kolonialis-kapitalis yang hancur akibat perang dunia kedua. Menetapkan US$ sebagai standar system moneter internasional. Berlaku kurs tetap, semua negara harus mematok nilai tukarnya dengan US$.
4. Sistem Kurs mengambang, 1971-sekarang
Kekuatan ekonomi AS rapuh, US$ tidak mampu dijadikan patokan nilai tukar.
5. Sistem moneter Eropa (anggota 12 negara)
Maret 1979 masyarakat ekonomi Eropa membuat system satu mata uang Eropa. Tujuannya: membuat benteng pertahanan terhadap persaingan dagang dengan Jepang dan Amerika Serikat. Nilai tukar Negara anggota tidak boleh berfluktuasi melebihi 2,25%.
6. Eurocurrencies
Dipandang sebagai jenis mata uang. Kenyataannya adalah mata uang domestic suatunegara yang didepositokan di negara lain.
Berdasarkan uraian di atas dapat dirangkum antara lain sebagai berikut:
1. Jika nilai mata uang suatu negara ditentukan oleh pemerintah, maka disebut system kurs tetap. Sedangkan jika nilai mata uang diserahkan mekanisme pasar disebut kurs mengambang. Suatu mata uang disebut konvertibel jika mata uang tersebut bias dipertukarkan secara bebas dengan mata uang negara lain.
2. Ada 7 alternatif system kurs yaitu mengambang bebas, mengambang terkendali, pengaturan zona target, system kurs tertambat, tertambat merangkak, tertambat pada sekeranjang mata uang, dan system kurs tetap. System moneter internasional dimulai 1821 sejak perang Napoleon dengan berlaku standar emas. Pada tahun 1919-1925 kurs berflutuasi, 1925-1931 standar emas, 1931-1940 nasionalisme moneter, 1945-1971 Bretton woods, 1971-sekarang kurs mengambang
3. Pada 1979 sistem moneter Eropa anggota 12 negara, mata uangnya disebut ECU (Europe Currency Unit). Indexnya disebut Excange Rate Mechanism (ERM). Dari ECU dihitung kurs bilateral. Eurocurrencies adalah mata uang domestic suatu Negara yang didepositokan di Negara lain selama tiga bulan atau lebih. Pertumbuhan Eurocurrencies bertambah dalam jumlah jutaan dolar setiap bulannya.
3. Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran ialah sejumlah pembayaran (atau penerimaan) suatu Negara kepada Negara lain akibat import-eksport dan arus modal masuk dari kapitalis global. Neraca pembayaran alatnya adalah nilai tukar mata uang. Jika penawaran uang naik, nilai tukarnya depresiasi, dan jika permintaan naik, nilai tukarnya apresiasi. Misalnya AS ekspor-Impor ke Inggris:
a. Ekspor AS “menimbulkan permintaan dolar bagi importif” karena importer membuatkan pembayaran dengan dollar, bagi eksportir menimbulkan penawaran dolar karena ia menerima dollar dan menyimpan di bank (supply money).
b. Impor AS “menimbulkan penawaran dolar bagi eksportir” karena eksportir membutuhkan dolar maka menimbulkan permintaan dolar
“Semua transaksi internasional yang meningkatkan permintaan terhadap mata uang suatu negara dicatat sebagai kredit di neraca pembayaran negara tersebut dan diberi tanda positif, sebaliknya setiap transaksi yang meningkatkan penawaran terhadap mata uang suatu Negara, dicatat sebagai debit dan diberi tanda negatif.
Aliran barang dan Jasa Internasional
Aliran barang dan jasa internasional dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Produk nasional = konsumsi + tabungan
2. Pengeluaran nasional = konsumsi + investasi
3. Pendapatan nasional – pengeluaran nasional = tabungan – investasi
4. Pendapatan nasional > pengeluaran nasional = Surplus capital – investasi ke luar negeri, lahir perusahaan global atau multinational corporation (MNC) yang kemudian melahirkan “kolonialisme modern”
5. Tabungan = investasi domestic + investasi asing. Negara-negara kapitalis pada umumnya memiliki tabungan, sedangkan Negara-negara sedang berkembang pada umumnya tidak memiliki tabungan, hal itu dapat dibuktikan investasi dalam negeri pelakunya adalah modal asing.
Lembaga keuangan Internasional
1. IMF, dibentuk di Bretton Woods, New Hampshire, Juli 1944 oleh kaum kapitalis internasional. Tujuannya: kerjasama moneter internasional, stabilitas kurs, menyediakan dana pinjaman untuk memperbaiki neraca pembayaran, meningkatkan mobilitas dana antar negara, mewujudkan perdagangan bebas.
2. Bank dunia (international bank for reconstruction and development), 1944, tujuan: memberi pinjaman untuk pembangunan ekonomi.
IFC (International Finance Corporation), membantu swasta
4. IDA (International Development association) pembangunan ekonomi
5. BIS (Bank for International Settlement), krisis keuangan
6. RDA (Regional Development Agencies), pembangunan ekonomi regional (Asia, Afrika, Amerika Latin).
4. Mekanisme Penentuan Kurs Mata Uang
Kurs adalah perbandingan nilai antar mata uang, atau harga suatu mata uang. Nilai kurs Rupiah (Rp) per US$ Rp. 10.000/US$, artinya membeli US$ 1 diperlukan Rp. 10.000, atau Rp 1 = US$ 0.0001. mata uang dapat dikatakan berapresiasi jika harga mata uang makin mahal, dan dikatakan terdepresiasi jika harga mata uang murah. Mata uang Indonesia atau rupiah adalah terdepresiasi terhadap mata uang Amerika Serikat (dollar).
Keseimbangan Kurs Mata Uang
Ditentukan oleh interaksi berbagai factor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran mata uang, antara lain:
1. Laju inflasi
2. Tingkat pendapatan
3. Tingkat bunga
4. Kontrol pemerintah
5. Pengharapan pasar
Pemahaman mekanisme pembentukan Kurs
Pelaku bisnis global harus memahami perubahan dan pembentukan kurs. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah mata uang itu dalam kondisi berapresiasi atau terdepresiasi, dan untuk meramalkan perubahan kurs.
Aliran pembayaran internasional yang mempengaruhi penawaran dan permintaan uang adalah: (1) perdagangan internasional, dan (2) aliran finansial yaitu investasi kaum kapitalis global. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi pembayaran internasional adalah: (1) perbedaan laju inflasi, (2) perbedaan pendapatan, (3) pembatasan transaksi perdagangan, (4) perbedaan suku bunga, dan (5) pembatasan aliran modal kapitalis global.
5. Pasar Valuta Asing (Valas)
Pasar valuta asing ialah jual beli valuta asing yang pada umumnya dilakukan melalui informasi elektronik computer, terdapat di semua negara, berfluktuasi setiap jam pada setiap hari kerja. Pasar tersebut pada umumnya digunakan untuk spekulasi atau “judi” kaum kapitalis. Fungsi pasar valas adalah: (1) transfer daya beli, (2) penyediaan kredit: L/C dan banker’s acceptance, (3) minimisasi risiko: hedging (pengamanan), forward.
Para partisipan dalam pasar valas adalah: 91) bank dan non-bank yang bertindak sebagai dealer, (2) individu dan perusahaan yang melakukan transaksi perdagangan dan investasi, (3) spekulan dan arbiter, (4) bank sentral, (5) pialang valas.
Tipe-tipe transaksi yang dilakukan dalam pasar valas adalah: (1) transaksi spot: nilai tukar saat transaksi terjadi, (2) transaksi forward: valas diserahkan masa y.a.d. (3) transaksi swap: terjadi di pasar antar bank yaitu pembelian dan penjualan valas secara bersamaan, beli dan jual pada tanggal yang berbeda, mak adisebut spot against forward type.
Dalam pasar valas harus dibedakan antara kurs, kuotasi, pasar sport, pasar forward, pasar future, dan pasar opsi. Kurs ialah nilai tukar valas, harga mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lain. Kuotasi ialah kesediaan untuk membeli atau menjual valas pada tingkat harga yang belraku. Jenis kuotasi ialah:
1. Kuotasi langsung dan tidak langsung.
2. Cara eropa dan amerika
3. Kuotasi beli dan jual (bid and offer quotations)
4. Menyatakan kuotasi forward dengan basis poin
5. Kuotasi forward dalam presentase
6. Kurs silang
6. Paritas Daya Beli (Purchasing Power Parity)
Paritas daya beli lazim disebut hokum satu harga yaitu: (1) law of one price, menjelaskan hubungan antara nilai tukar dan harga komoditas, (2) komoditas yang sama akan memiliki harga yang sama pula walaupun dijual di tempat yang berbeda, (3) contoh: harga gula di Indonesia Rp. 5.000 kg, di AS US$ 0.5, maka paritas daya beli = Rp. 5.000
7. Paritas Tingkat Bunga (Interest Rate Parity)
Paritas tingkat bunga adalah hukum satu satu harga di pasar uang. Paritas tingkat bunga (PTB) sama dengan paritas daya beli (PDB), bedanya PTB berlaku di pasar sekuritas (uang), sedangkan PDB berlaku di pasar barang. Investor dapat memilih investasi di dalam negeri atau di luar negeri tergantung tingkat bunga. Jika tingkat bunga dalam negeri lebih tinggi daripada di luar negeri ditambah premi atua diskon kurs forward tahunan, maka investor memilih investasi di dalam negeri, dan sebaliknya.
Jika investor investasi di luar negeri, mereka menghadapi risiko perubahan kurs, maka mereka harus mengadakan kontak forward. PTB unsur pokoknya adalah perbedaan tingkat bunga dan premi kurs forward.
8. Hedging, Arbitrasi, Spekulasi
Hedging ialah tindakan untuk membantasi risiko dan eksposur. Hedging dapat melalui pasar forward, misalnya:
1) PT. ABC Indonesia membeli baran gdari PT X AS US$ 1 juta
2) Pengiriman 2 bulan setelah order diterima dan pembayaran 1 bulan setelah barang diterima.
3) Jadi US$ 1 juta harus dilakukan tiga bulan sejak order diserahkan.
4) Untuk menghilangkan ketidakpastian nilai tukar Rp. Terhadap US$ tiga bulan y.a.d PT ABC membeli US$ 1 juta di pasar forward @ Rp. 5.180/$
5) Ramalan nilai spot Rp/$ selama lima bulan adalah Rp. 5.000, Rp. 5.100, Rp. 5.200, Rp. 5.300 dan Rp. 5.400
6) Artbitrase ialah tindakan pembelian atau penjualan komoditi (termasuk valuta asing) di suatu tempat, dan pada saat yang bersamaan menjual atau membeli kembali komoditi di tempat lain, pada tingkat harga yang menguntungkan.
1) Arbitrase timbul karena ada perbedaan harga untuk suatu komoditi yang sama
2) Arbitrase menyamakan harga komoditi di berbagai tempat
3) Selisih harga adalah besarnya biaya transaksi
Spekulasi usaha meraih keuntungan melalui perdagangan valuta asing yang didasarkan pada perdagangan valuta asing yang didasarkan pada pengharapan terhadap nilai tukar mat auang dimasa yang akan datang.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Manajemen keuangan Internasional sangat penting bagi: (1) ekspansi perusahaan multinasional (MultiNational Corporation atau MNC) ke Negara-negara sedang berkembang (NSB), (2) ekspansi ideology globalisasi, dan (3) perdagangan internasiolan (Ekspor-impor).
Manajemen keuangan Internasional menjadi penting karena dapat: (1) membantu manajer keuangan dalam memprediksi kejadian-kejadian internasional dan dampak kejadian-kejadian internasional terhadap keputusan keuangan perusahaan, (2) mengetahui siklus ekonomi dunia (tumbuh, krisi, recovery), (3) mengetahui kelebihan MNC dalam memberdayakan NSB sehingga NSB tergantung kepadanya, (4) mengetahui moral bangsa (patriot, kapitalis birokrat, kapitalis komprador), (5) memahami karakter MNC yang hanya berorientasi mencari keuntungan tanpa peduli nasib banyak rakyat yang dikuasainya, (6) mengetahui aliran dana dari negara maju ke NSB dan dari NSB ke negara maju.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Sartono, Manajemen Keuangan International, BPFE Yogyakarta, 2001
Darsono, Manajemen Keuangan Pendekatan Praktis; Kajian Pengambilan Keputusan Bisnis Berbasis Analisis Keuangan, Jakarta: Diadit Media, 2007
Hamdy Hady, Valas Untuk Manajer, Ghalia Indonesia Jakarta,1999
M. Faisal, Manajemen Keuangan Internasional, Salemba Empat, 2001
http://karyailmiah-irfan.blogspot.com
Ijin share yah.. Tidak semua yang tertulis disini nyata :)
Tidak semua yang kamu baca ditujukan pada saya, dan tidak semua yang saya tulis ditujukan untuk kamu :)
Rabu, 01 Juli 2015
Jumat, 24 April 2015
Tugas 2 Kasus Mulyana W. Kusuma
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulisan dapat menyelesaikan tugas softskill ini. Tugas ini disusun guna melengkapi syarat-syarat untuk mendapatkan gelar sarjana muda pada Universitas Gunadarma. Adapun judul penulisan ilmiah ini yang penulis susun adalah : Analisis Kasus Mulyana W. Kusuma.
Penulis berharap para pembaca bersedia untuk memberikan kritik dan saran untuk dapat menambah pengetahuan penulis dan demi terciptanya suatu laporan yang baik.
Akhir kata penulis harapkan semoga penulis Ilmiah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Jakarta, April 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam suatu audit atas laporan keuangan, auditor harus berinteraksi dan menjalin hubungan profesional tidak hanya dengan manajemen tetapi juga dengan dewan komisaris dan komite audit, auditor intern, dan pemegang saham. Selama audit berlangsung, auditor harus sering berhubungan atau berinteraksi dengan manajemen untuk mendapatkan bukti yang diperlukan dan biasanya auditor akan meminta data perusahaan yang bersifat rahasia. Sikap auditor adalah mengakui perlunya penilaian yang obyektif atas kondisi yang diselidiki dan bukti yang diperoleh selama audit berlangsung. Hal ini dilakukan auditor agar laporan keuangan perusahaan yang diaudit dapat dihandalkan dan manajemen juga akan mendapat keyakinan dan kepercayaan dari pihak luar bahwa manajemen telah melakukan tanggung jawabnya dengan baik . Kualitas audit sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam sistem akuntansi klien. Temuan pelanggaran mengukur kualitas audit berkaitan dengan pengetahuan dan keahlian auditor. Sedangkan pelaporan pelanggaran tergantung kepada dorongan auditor untuk mengungkapkan pelanggaran tersebut. Dorongan ini akan tergantung pada indepedensi yang dimiliki auditor tersebut. Oleh karena itu, auditor harus meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Guna peningkatan kinerja, hendaknya auditor memiliki sikap profesional dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan.
Pada saat perusahaan public menerbitkan laporan keuangannya, sesungguhnya perusahaan tersebut ingin menggambarkan kondisinya dalam keadaan yang terbaik. Laporan keuangan menyajikan informasi lebih dari sekedar angka- angka karena seharusnya mencakup informasi yang menyangkut posisi keuangan dan kinerja perusahaan yang berguna untuk pengambilan keputusan ekonomi. Hal ini dapat menimbulkan potensi kecurangan pada laporan keuangan yang akan menyesatkan investor dan pengguna laporan keuangan yang lain. Ketika terdapat salah saji material dalam laporan keuangan, maka informasi tersebut menjadi tidak relevan untuk dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan karena analisis yang dilakukan tidak berdasarkan informasi yang sebenarnya.
Berdasarkan uraian-uraian diatas maka penelitian ini mengangkat tema dengan judul “Analisiis Kasus Penyuapan Mulyana W. Kusuma.”
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka penuliis mengidentifikasikan permasalahan dalam penulisan ilmiah ini sebagai berikut:
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus penyuapan oleh Mulyana W. Kusuma ?
2. Bagaimana analisis dan solusi penulis mengenai masalah yang terjadi pada kasus penyuapan oleh Mulyana W. Kusuma ?
1.2.2 Batasan Masalah
Penulis hanya membahas kasus Mulyana W. Kusuma pada tahun 2004.
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus penyuapan oloeh Mulyana W. Kusuma.
2. Untuk mengetahui analisis dan solusi penulis mengenai masalah yang terjadi pada kasus penyuapan oleh Mulyana W. Kusuma.
Bab II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Etika
Etika (umum) didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Dengan kata lain, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika (luas) berarti keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.Etika (sempit) berarti seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak atau berperilaku. Karena berfungsi sebagai panduan, prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai benar/salahnya perbuatan/perilaku.
2.2 Kode Etik
Pengertian Kode etik adalah nilai-nilai, norma-norma, atau kaidah-kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yg harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota profesi.
Isi Kode Etik
• Karena kode etik merupakan wujud dari komitmen moral organisasi, maka kode etik harus berisi :
– mengenai apa yang boleh dan
– apa yang tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi,
– apa yang harus didahulukan dan
– apa yang boleh dikorbankan oleh profesi ketika menghadapi situasi konflik atau dilematis,
– tujuan dan cita-cita luhur profesi, dan
– bahkan sanksi yang akan dikenakan kepada anggota profesi yang melanggar kode etik.
2.3 Peranan Etika dalam Profesi Auditor
Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi.
Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. etis yang tinggi; mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.
2.4 Pentingnya Nilai-Nilai Etika dalam Auditing
Beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan.
Untuk itu pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri, dan pada saat yang sama, akan membangun suasana etis di lingkungan kerja.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus Mulyana W. Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Etika
Dalam praktik hidup sehari-hari, teoritisi di bidang etika menjelaskan bahwa dalam kenyataannya, ada dua pendekatan mengenai etika ini, yaitu pendekatan deontological dan pendekatan teleological. Pada pendekatan deontological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana orang melakukan usaha (ikhtiar) dengan sebaik-baiknya dan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran untuk mencapai tujuannya. Sebaliknya, pada pendekatan teleological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya, dengan kurang memperhatikan apakah cara, teknik, ataupun prosedur yang dilakukan benar atau salah. Dari teori etika, profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan. Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode etik profesi akuntan inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah tindakan mereka (ketiga pihak), melanggar etika atau tidak.
Tindakan Auditor BPK
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusumah, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan tujuan 'mulia', yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Tujuan yang benar, etis, dan moralis, yakni untuk mengungkapkan kemungkinan adanya kerugian yang diterima oleh pihak pemberi kerja.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari hasil pembahasan yang penulis telah uraikan pada bab III, maka penulis dapat mengambil kesimpulan, bahwa
1. Terdapat tiga lembaga yang terdapat pada kasus ini, yaitu KPU, BPK, dan KPK. Mulyana W Kusuma adalah seorang anggota KPU diduga melakukan suap pada anggota BPK yakni Salman Khairiansyah. Yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistik yang dimaksud adalah kotak suara, amplop suara, surat suara, tinta dan teknologi informasi. Pada setrlah dilakukan pemeriksaan BPK meminta untuk disempurnakan lporan keuangan tersebut. saat akan dilakukan pemeriksaan kembali ternyata masih belum rampungnya penyempurnaan laporan tersebut.
Memang akan menimbulkan pro dan kontra dikarenakan lembaga-lembaga tersebut adalah lembaga yang sudah sangat dikenal di Indonesia. Karena dengan menjebak seperti itu dikatakan menyimpang keetisan. Menurut pribadi lebih baik BPK langsung menolak saja dengan apa yang ditawarkan oleh KPU, yang bertujuan untuk merahasiakan data-data laporan keuangan. Dan lebih baik KPU untuk merampungkan laporan keuangannya untuk diperiksa oleh BPK. Dan sampaikan apa yang sebenarnya terjadi pada BPK. Dengan demikian tidak ada kecurangan-kecurangan (fraud) yang terjadi pada saat pemeriksaan laporan keuangan. Dan tidak sampai KPK turun tangan untuk mengusut kasus ini. Dan yang akan dipertaruhkan adalah repputasi dan juga profesi yang sedang diduduki.
2. Analisis dan solusinya adalah;
Analisis:
Pada kasus Mulyana W Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melakukan tindakan usaha penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini yaitu:
1. Pihak pemberi kerja berperan sebagai principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Pihak penerima kerja untuk menjalankan tugas berperan sebagai agen, dalam hal adalah KPU
3. Pihak independen, dalam hal ini adalah BPK sebagai auditor, yang perannya diharapkan sebagai pihak independen, berintegritas, dan kredibel, untuk meyakinkan kepada dua pihak sebelumnya, yaitu pemerintah dan DPR sebagai pemberi kerja, dan KPU sebagai penerima kerja.
Dari teori etika. Profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan.
Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode etik profesi akuntan inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah tindakan mereka (ketiga pihak), melanggar etika atau tidak.
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusumah, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU.
Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi. Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.
Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi. Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.Dalam kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Solusi:
Seharusnya setiap Akuntan Publik dan KAP harus tau kewajiban-kewajibannya seperti:
1. Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Selain itu para Akuntan Publik dan KAP harus mengetahui larangan-larangan seperti:
A. Larangan Akuntan Publik
1. Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2. Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
B. Larangan KAP
1. Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2. Memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4. Mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
Jadi setelah para akuntan publik dan KAP mengetahui kewajiban dan larang-larangnya harus bisa membedakan mana sesuatu yang benar dan tidak. Belajar dari kasus Mulyana W Kusumah, tampaknya rakyat Indonesia masih harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan transparan, sehingga tidak terjadi kecurangan atau korupsi. Mengapa demikian, sebab untuk menjadi pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, banyak hal yang harus dipelajari, dipahami, dan dilaksanakan, dan semua ini butuh waktu dan melibatkan berbagai pihak dengan berbagai kepentingan. Seandainya saja, pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan dan DPR sebagai pemberi kerja dan penyalur dana mempunyai kemampuan teknis bagaimana meyakinkan bahwa dana yang disalurkan telah dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel oleh penerima kerja, maka pencegahan korupsi bisa dijalankan.
Seandainya saja penerima kerja sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa dana yang diterima atau disalurkan pemerintah merupakan dana dari rakyat dan karenanya harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan benar, transparan dan akuntabel, maka korupsi bisa dikurangi secara sistematis.Andaikan saja auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Selasa, 31 Maret 2015
SOFTSKILL AKUTANSI INTERNASIONAL (TUGAS 1)
Nama :
Mega Tri Purhayati
Kelas :
4EB22
NPM :
24211389
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional
Absen : 29
AKUNTANSI KOMPARATIF AMERIKA & ASIA
Dalam materi ini akan dibahas
mengenai sistem akuntansi di 5 negara, yaitu 2 negara di benua Amerika
(Amerika Serikat dan Meksiko)dan 3 negara di Benua Asia (India, China, dan
Jepang). Alasan menggunakan kelima negara tersebut antara lain, Amerika dan
Jepang merupakan 2 negara dengan tingkat perkembangan ekonomi yang tinggi,
menjadi pusat perekonomian dan negara pendiri Komite Standart
Akuntansi Internasional (IASB – International Accounting Standart Board).
Sementara Meksiko, India dan China merupakan negara dengan perekonomian yang
baru”muncul”. Selain itu, sistem akuntansi di Meksiko memiliki bentuk
yang hampir serupa dengan akuntansi dinegara-negara latin lainnya. Sedangkan
China merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia dan
perekonomiannya berubah dari perekonomian terpusat menjadi market-oriented.
Begitu juga dengan negara India yang merupakan negara dengan populasi terbesar
kedua setelah China.
LIMA SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN NASIONAL
- AMERIKA SERIKAT
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Sistem akuntansi di
Amerika Serikat bersifat Common Law dan diatur oleh sektor khusus
Dewan Standart Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board-
FASB), namun untuk kewenangannnya dibawah SEC ( Securities and Exchange
Commisson). Yaitu, SEC memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan standart
akuntansi dan laporan perusahaan publik akan tetapi bergantung pada sektor
swsta dalam penerapan standardisasi tersebut. FASB dibentuk pada tahun
1973 dan pada Desember 2006 telah mengeluarkan Laporan Standart Akuntansi
Keuangan 158 ( 158 Statement of Financial Accounting Standards-SFASs)
dengan tujuan untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para
investor baik yang telah maupun yang berpotensi menjadi investor, kreditor, dan
lainnya yang memutuskan untuk mengembil kredit, investasi dsb.
Prinsip Akuntansi yang
Berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principles- GAAP) terdiri atas
seluruh standar akuntansi keuangan, peraturan, dan regulasi yang harus dipatuhi
dalam mempersiapkan laporan keuangan dengan komponen utama dari GAAP ini adalah
SFASs. Pada tahun 2002 FASB dan IASB menandatangani Norwalk
Agreement dengan tujuan untuk menghilangkan perbedaan yang muncul diantara
standardisasi mereka serta mengkoordinasikan agenda pengaturan standardisasi
sehingga permasalahan utama yang muncul dapat diselesaikan bersama. Pada tahun
yang sama , 2002, ditandatangani UUSarbanes-Oaxley Act yang secara
signifikan memperluas persyaratan AS dalam perusahaan pemerintah, penjelasan,
dan laporan serta regulasi proesi audit.
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan di Amerika
Serikat meliputi:
1.
Laporan Manajemen
2.
Laporan auditor independen
3.
Laporan Keuangan Primer (Laporan Laba-Rugi, neraca, laporan arus kas, laba-rugi
komprehensif, perubhan ekuitas pemegang saham)
4.
Diskusi manajemen dan analisa hasil operasional dan kondisi keuangan
5.
Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada
laoran keuangan
6.
Catatan atas laporan keuangan
7.
Perbandingan data keuangan selama 5 atau 10 tahun
8.
Data triwulan terpilih
Patokan Akuntansi
·
Penggabungan bisnis dihitung seprti sebuah pembelian
·
Goodwill dikapitalisasi sebagai selisih antara harga pasar yang dipertimbangkan
dengan harga pasar dibwah aet bersih yang diperoleh
·
Aset berwujud dan tidak berwujud inilai dengan harga perolehan
·
Persediaan menggunakan metode FIFO, LIFO dan average
·
LIFO digunakan untuk tujuan kepentingan pajak
·
Penyesuaian mata uang asing megikuti persyaratan dari SFASs no.52 yang
berdsarkan pada tambahan fungsional mata uang asing untuk menentukan metodologi
penyesuaian pertukaran mata uang asing
·
Penyusutan dan amorrtisasi ditentukaan dengan estimasi umur ekonomis
·
Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan saat terjadinya
·
MEKSIKO
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Sistem akuntansi negara
Meksiko adalah Code Law, dan standardisasi akuntansinya dikeluarkan
oleh Council for Research and Development of Financial Information
Standards (Consejo Mexicano Para La Investigacion y Dessarollo de
Normas de Informacion Financiera - CINIF). Untuk standardsasi proses
audit dikeluarkan oleh Mexican Institute of Public Accountants (Instituto
Mexicano de Contadores Publicos) melaluiAuditing standards and Procedures
Commision. Sistem akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan sistem
Inggris-Amerika atau Anglo-Saxon, daripada pendekatan Eropa Kontinental.
Prinsip akuntansi di Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar dan
kecil serta dapat diaplikasikan ke semua bidang bisnis.
Laporan Keuangan
Laporan keuangan di Meksiko
harus disesuaikan dengan tingkat inflasi yang terjadi, dan harus meliputi:
1.
Neraca
2.
laporan Laba-Rugi
3.
Laporan perubahan ekuitas pemegang saham
4.
Laporan perubahan posisi keuangan
5.
Catatan, merupakan bagian yang melengkapi laporan perubahan posisi keuangan,
yang meliputi antara lain :
· Kebijakan
akuntani pada perusahaan
· Ketersediaan
material
· Komitmen
untuk pembelian saham substansial atau dibawah hak kontrak
· Penjelasan
mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing
· Batasan
Dividen
· Jaminan
· Rencana
pensiun pegawai
· Transaksi
dengan perusahaan sejawat
· Pajak
Patokan Akuntansi
·
Bisnis gabungan menggunakan metode pembelian
·
Goodwill merupakan kelebihan harga pembelian terhadap nilai sekarang aset
bersih yang didapatkan
·
Aset berwujud/ tidak berwujud didepresiasi / diamortisasi berdasarkan
masa manfaatnya (biasanya tidak lebih dari 20tahun)
·
Biaya penelitian dibebankan saat terjadinya, dan biaya pengembangan
dikapitalisasi dan diamortisasi saat kemungkinan teknoligi hadir
·
Sewa guna usaha termasuk ke dalam financial lease atau operational lease
·
Kerugian bersyarat diakui ketika mungkin terjadi dan dapat diukur
·
Cadangan tak terduga tidak dapat diterima oleh GAAP Meksiko
·
Pajak tangguhan disediakan dengan menggunakan metode kewajiban
·
JEPANG
Pembukuan dan laporan
keuangan di Jepang menggambarkan adanya percampuran dari pengaruh
domestik dan internasional.
Untuk memahami sistem
pembukuan Jepang, Kita harus memahami budaya,
praktik bisnis dan sejarah Jepang.
Perusahaan Jepang
memiliki ketertarikan ekuitas tersendiri, dan sering
kali bergabung dengan firma milik pribadi yang lain.
Keterhubungan daerah
investasi industri
konglomerat raksasa ini disebut keiretsu.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Pemerintah nasional memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Regulasi
akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum: undang-undang
perusahaan (companuy low), undang-undang pertukaran dan sekuritas (securities
and exchange law), dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan (corporate
income tax law). Ketiga badan hukum tersebut saling berhubungan dan
berinteraksi satu sama lain yang disebut sebagai “sistem legal triangular.
Undang-undang
perusahaan diatur oleh Ministry of Justice (MOJ). Hukum tersebut
merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki
pengaruh besar.
Semua perusahaan yang
didirikan berdasrkan undang-undang perusahaan diwajibkan untuk
memenuhi ketentuan akuntansi.
Berdasarkan Undang-undang
perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukung pada perusahaan
kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh
auditor yang berwenang.
Baik auditor berwenang atau independen,
keduanya harus mengaudit laporan keuangan yang dipublikasikan
oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pertukaran dan sekuritas.
Auditor yang berwenang tidak memerlukan kuallifikasi
profesional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh.
Audit berwenang biasanya fokus pada manajerial direktur
dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya tau tidak.
Auditor independen melibatkan pemeriksaan
terhadap laporan dan catatan keuangan, serta harus dilakukan oleh
akuntan public bersertifikasi (certified public accountans - CPAs).
Laporan Keuangan
Perusahaan yang bergabung
di bawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untuk
mempersiapkan laporan yang berwenang untul disetujui pada
saat rapat pemegang saham, yang isinya antara lain:
1.
Neraca
2.
Laporan Laba Rugi
3.
Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham
4.
Laporan bisnis
5.
Jadwal terkait
Patokan Akuntansi
Metode pooling of
interest (penyatuan saham) untuk bisnis gabungan digunakan pada situasi
tertentu saja di mana tidak ada perusahaan yang mengontrol perusahaan lainnya.
Sebaliknya, bisnis gabungan dihitung karena pembelian. Goodwill dihitung dengan
dasar harga pasar aset bersih yang didapatkan dan diamortisasi lebih dari 20
tahun atau kurang serta subjek terhadap tes penurunan nilai. Metode ekuitas
digunkan untuk investasi dalam perusahaan afiliasi ketika perusahaan induk
memberikan pengaruh signifikan daripada kebijakan operasional dan finansial.
Metode ekuitas juga digunkan untuk menghitung proyek gabungan, gabungan yang
profesional tidak diperbolehkan. Dibawah standar stimulasi mata uang, aset dan
kewajiban dari anak perusahaan asing dihitung dengan tingkat kurs saat itu
(akhir tahun), pendapatan dan beban dalam rata-rata, serta penyesuaian
pertukaran mata uang asing berada dalam ekuitas pemegang saham.
Persediaan yang harus
dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan
bersih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cost
flow (arus biaya), dengan rata-rata yang paling populer. Investasi dalam saham
dinilai pada harga pasar. Aset tetap dinilai pada biaya dan didepresiasi yang
berkenaan dengan hukum perpajakan. Metode declining balance (saldo menurun)
merupakan metode depresiasi paling umum. Aset bersih juga diuji dengan
penurunan nilai.
Kontrak sewa yang memindahkan
kepemilikan terhadap penyewa dikapitalisasi. Sewa menyewa keuangan lainnya
mungkin kapitalisasi atau dianggap sebagai kontrak operasional. Pajak tangguhan
dipersiapan untuk perubahan sepanjang waktu dengan menggunkan metode kewajiban.
Kerugian bersyarat dipersiapkan hingga terbuka kemungkinan dan dapat
diperkirakan. Dibutuhkan cadangan: setiap tahun perusahaan harus mengalokasikan
dejumlah minimal 10 persen kas dividen dan bonus yang dibayarkan pada direktur
dan auditor berwang hingga cadangan mencapi 25 persen dari saham.
·
CINA
•
Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin Cina mulai menggerakkan ekonomi dari program
terpusat gaya Soviet menuju sistem yang lebih berorientasi pasar namun masih
dalam kendali partai komunis.
•
Ekonomi Cina saat ini digambarkan sebagao ekonomi hibrid, di mana negara
mengontrol komoditas dan industri strategis, sementara industri lainnya,
seperti perdagangan dan sektor swasta, ditumbuhkan dengan sistem berorientasi
pasar.
•
Melihat perkembangan sistem ekonomi yang ada di Cina, maka sistem dan aturan
akuntansi di Cina juga berubah seiring adanya reformasi ekonomi yang terjadi.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
•
Pada tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for
Business Enterprises (ASBE).
•
ASBE adalah sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun
perkembangan standar baru akuntansi yang ada yang pada akhirnya menyeragamkan
praktik do mestik dan menyeragamkan praktik akuntansi Cina fengan praktik
internasional.
•
Kemudian, pada tahun 1998 Cina mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (The
China Accounting Standards Committee-CASC) sebagai lembaga berwenang dalam
departemen keuangan yang bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi.
•
Pada akhirnya, tahun 2006 susunan baru ASBE dikeluarkan, dan ASBE ini
menyajikan ketentuan standar akuntansi Cina yang pada hakikatnya sejalan dengan
IFRS.
Pelaporan Keuangan
Periode pembukuan diminta
sesuai dengan kalender tahunan. Laporan Keuangan terdiri atas:
a. Neraca
b. Laporan laba rugi
c. Laporan arus kas
d. Laporan perubahan ekuitas
e. Catatan
Patokan Akuntansi
• Penggabungan
usaha dicatat menggunakan metode pembelian.
• Kapitalisasi
dan Uji penurunan nilai tahunan diberlakukan untuk goodwill.
• Untuk
menghitung usaha gabungan digunakan metode ekuitas.
• Penilaian
aset menggunakan basis harga perolehan.
• Biaya
depresiasi didasarkan pada basis ekonomi.
• Penilaian
persediaan menggunakan metode FIFO dan rata-rata.
.
·
INDIA
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
a.
Akuntansi dipengaruhi oleh bangsa inggris
b.
Departemen Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang
berisikan Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi :
-
Harus memberikan sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status
urusan perusahaan
-
Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda
c.
Lembaga yang bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan
standart dan proses audit adalah The Institute of Chartered Accountant of
India. Institute tersebut berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa
modifikasi
d.
Standar Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan
oleh Dewan Akuntansi Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi
dan Auditing atau(Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan
Audit dan Asuransi Standar
e.
Pengawasan terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of
India(SEBI)
Pelaporan Keuangan
1.
Neraca dua tahun
2.
Laporan Laba Rugi
3.
Laporan Arus Kas
4.
Kebijakan Akuntansi dan Catatan
Pengukuran Akuntansi
·
Penggabungan
·
Untuk penggabungan usaha tidak ada standar akuntansinya, tetapi sebagian besar
menggunakan metode pembelian, yang disebut dengan amalgamation
·
Goodwill
·
Dikapitalisasi, diamortisasi dan diuji impairmentnya (pengurangannya).
·
Penilaian asset tetap memakai nilai wajar dan harga perolehan, sedangkan asset
tidak berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun
·
Biaya persediaan dihitung yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai
yang dapat direalisasi, FIFO, dan rata-rata
·
Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan didepresiasi
terhadap masa penggunaan sewa
·
Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus
RANGKUMAN PERBEDAAN PRAKTIK AKUNTANSI
|
|
Amerika Serikat
|
Meksiko
|
Jepang
|
Cina
|
India
|
|
1.
Penggabungan usaha: pembelian atau pooling
|
Pembelian
|
Pembelian
|
Keduanya
|
Pembelian
|
Keduanya
|
|
2.
Goodwill
|
Kapitalisasi dan uji
penurunan nilai
|
Kapitalisasi dan uji
penurunan nilai
|
Kapitalisasi, dan
amortisasi dan uji penurunan nilai
|
Kapitalisasi dan uji
penurunan nilai
|
Kapitalisasi, dan
amortisasi dan uji penurunan nilai
|
|
3.
Assosiasi
|
Metode ekuitas
|
Metode ekuitas
|
Metode ekuitas
|
Metode ekuitas
|
Metode ekuitas
|
|
4.
Penilaian asset
|
Harga perolehan
|
Penyesuaian kisaran harga
|
Harga perolehan
|
Harga perolehan
|
Harga perolehan
|
|
5.
Biaya depresiasi
|
Berbasis ekonomi
|
Berbasis ekonomi
|
Berbasis pajak
|
Berbasis ekonomi
|
Berbasis ekonomi
|
|
6.
Penilaian persediaan LIFO
|
Boleh
|
Tidak digunakan
|
Boleh
|
Dilarang
|
Dilarang
|
|
7.
Kemungkinan rugi
|
Diakui (accrued)
|
Diakui (accrued)
|
Diakui (accrued)
|
Diakui (accrued)
|
Diakui (accrued)
|
|
8.
Sewa pembiayaan
|
Dikapitalisasi
|
Dikapitalisasi
|
Dikapitalisasi
|
Dikapitalisasi
|
Dikapitalisasi
|
|
9.
Pajak tangguhan
10. Cadangan untuk
memuluskan pendapatan
|
Diakui (accrued)
Tidak
|
Diakui (accrued)
Tidak
|
Diakui (accrued)
Tidak
|
Diakui (accrued)
Tidak
|
Diakui (accrued)
Beberapa
|
DAFTAR PUSTAKA
Frederick D.S. Choi, dan Gary
K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2010.
Langganan:
Postingan (Atom)

