Nama : Mega Tri Purhayati
Kelas : 4EB22
KASUS MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT. KIMIA FARMA
Jadi kasus yang telah saya dan
teman-teman saya sampaikan adalah tentang manipulasi laporan keuangan oleh PT.
KIMIA FARMA. Pada kasus ini terjadi manipulasi data yaitu adanya kesalahan
penyajian dalam laporan keuangan PT. KIMIA FARMA dimana adanya overstead laba
pada laba bersih pada tahun 3 OKTOBER 2002 SEBESAR Rp 32,7 Milyar atau 2,3%
dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT.KIMIA FARMA yang sebelumnya pada
tanggal 31 Desember 2001 manajemen Kimia Farma melaporkan laba bersih lebih
tinggi sekitar Rp 132 Milyar dan laporan tersebut diaudit oleh Hans Tuanakotta
dan Mustofa.
Selain itu, juga terjadi
kesalahan pada unit bahan baku PT. KIMIA FARMA antara lain berupa:
1. Overstead
pada penjualan sebesar Rp 2,7% M unit logistic sentral,
2. Overstead
pada persediaan barang sebesar Rp 23,9 M unit logistic pedagang besar farmasi. Pencatatan
tersebut ditemukan kesalahan yang cukup mendasar padahal setelah dilakukan
audit ulang ditemukan bahwa sebenarnya adalah:
1.
Overstead pada penjualan sebesar Rp 10,7 M
2.
Dan overstead pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 M
Namun pada kesalahan pencatatan penjualan ini Ludovicus
Sensi W selaku rekan partner dari KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang
diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT.KIMIA FARMA tidaj
melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan
kesalahan dalam pencatatan penjualan.
Jadi pihak-pihak yang terlibat dari kasus diatas
adalaha:
-
Manajemen lama PT. KIMIA FARMA Tbk
-
Akuntan public Jans Tuanakotta dan Mustofa
-
Ludovicus Sensi W rekan partner KAP Hans
Tuanakotta dan mustofa selaku auditor PT. KIMIA FARMA
-
Direksi lama PT. KIMIA FARMA periode 1998-2002
Sehubungan
dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan pasal 102 UU nomor 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal. Pasal 61 PP no.45 tahun 1995 tentang
penyelenggaraan kegiatan bidang pasar modal maka PT.Kimia Farma
Tbk, dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp.500 juta.
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
1.
Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan
membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas
Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan
per 31 Desember 2001.
2.
Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans
Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan
membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas
Negara.
Prinsip
yang Dilanggar
1.
Pihak Akuntan tidak profesional dalam bidangnya.
2.
Para akuntan tidak bertanggungjawab atas apa yang dikerjakan karena telah
melakukan pencatatan ganda.
3.
Para akuntan tidak objektif dan tidak memiliki rasa integritas yang tinggi
karena dengan sengaja memanipulasi laporan keuangan.
Kesimpulan
Pada akhirnya semua hal ini kembali kepada masing-masing individu auditornya dalam melaksanakan jasa profesionalnya yang menuntut sikap independensi, obyektifitas, kejujuran, integritas yang tinggi, serta kemampuan profesional dalam bidangnya
Pada akhirnya semua hal ini kembali kepada masing-masing individu auditornya dalam melaksanakan jasa profesionalnya yang menuntut sikap independensi, obyektifitas, kejujuran, integritas yang tinggi, serta kemampuan profesional dalam bidangnya

