Senin, 07 Januari 2013

BAB 2 Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Pengertian koperasi
Definisi ILO (International Labour Organization), melalui Rekomendasi No.127, koperasi didefinisikan sebagai suatu perkumpulan orang yang bergabung secara sukarea untuk mewujudkan tujuan bersama, melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, dengan memberikan kontribusi yang sama sebanyak jumlah yang diperlukan, turut serta menanggung risiko yang layak, untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, dimana para anggota berpera serta secara aktif.
Definisi Arifinal Chaniago (1984), Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi UU No. 25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Definisi Moh. Hatta dalam bukunya “ Koperasi Membangun dan Membangun Koperasi” mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi Munker, Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.
TUJUAN KOPERASI
•         Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
•         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
•         Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
•         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP MUNKNER
•         Keanggotaan bersifat sukarela
•         Keanggotaan terbuka
•         Pengembangan anggota
•         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•         Perkumpulan dengan sukarela
•         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•         Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE
•         Pengawasan secara demokratis
•         Keanggotaan yang terbuka
•         Bunga atas modal dibatasi
•         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN
•         Swadaya
•         Daerah kerja terbatas
•         SHU untuk cadangan
•         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•         Usaha hanya kepada anggota
•         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE
•         Swadaya
•         Daerah kerja tak terbatas
•         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•         Tanggung jawab anggota terbatas
•         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

PRINSIP ICA
•         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•         Kemandirian
•         Pendidikan perkoperasian
•         Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar