BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Di
dalam masyarakat istilah Badan Hukum tidak asing lagi, yang sering dilawankan
dengan istilah Badan Pribadi atau manusia, namun keduanya sama-sama sebagai
subyek hukum. Dalam bahasa Belanda Badan Hukum disebut rechtspersoon. Di dalam
peraturan Undang-Undang tidak ada batasan pengertian apa yang disebut badan
hukum itu. Namun pengertian yang sudah umum dikenal olehbeberapa ahli bahwa
Badan Hukum adalah segala. sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban,
dapat melakukan perbuatan hukum, dapat menjadi subyek hukum, dapat
dipertanggungjawabkan seperti halnya manusia. Badan Hukum mempunyai hak dan
kewajiban, harta kekayaan dan tanggung jawab yang terpisah dari orang
perseorangan.
Dari
beberapa sumber ditemukan beberapa pengertian Badan Hukum antaralain menurut
Maijers Badan Hukum adalah meliputi segala sesuatu yang menjadi pendukung hak
dan kewajiban. Sedang menurut Logemann, Badan hukum adalahsuatu personifikatie (personifikasi)
yaitu suatu bestendigheid (perwujudan,penjelmaan) hak dan kewuihan, Sedang
menurut E. Utreht, menyatakan BadanHukum (rechrtspersoon), yaitu badan yang
menurut hukum berkuasa (berwenang)menjadi pendukung hak, selanjutnya
dijelaskan, bahwa badan hukum ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa,
atau lebih tepat yang bukan manusia.
Sedang
menurut R. Subekti, Badan Hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau
perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti
manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat didepan
hakim. R. Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa badan hukum(rechtspersoon) ialah
suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban seperti orang
pribadi. Sri Soedewi Maschun Sofwan menjelaskan bahwa manusia adalah badan
pribadi, itu adalah manusia tunggal. Selain dari manusia tunggal,dapat juga
oleh hukum diberikan kedudukan sebagai badan pribadi kepada wujud lain, disebut
badan hukum yaitu kumpulan dari orang-orang bersama-sama mendirikan suatu badan
(perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yangtersendirikan untuk tujuan
tertentu.
Dalam
ha1 badan hukum melaksanakan hak dan kewajibannya tersebut diwakili oleh para
pengurusnya yang ditunjuk sesuai dengan anggaran dasarnya.Sehingga
perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan pengurusnya itu mengikatbadan hukum
itu sendiri, tidak mengikat pengurusnya secara pribadi, dan yang bertanggungjawab
adalah badan hukumnya bukan pengurusnya secara pribadi,sepanjang hal itu
dilakukan sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada pengurus
dalam anggaran dasarnya.
BAB II
TEORI
Perseroan terbatas (PT) adalah
suatu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero
(saham). Tiap-tiap pesero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung
jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah
badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
Permodalan sebuah Perseroan
Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam
anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta
notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin
memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta
notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti
pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi
akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak
menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen
yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas
terdiri dari Modal Dasar, Modal
Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar
perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan
merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut
disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total
perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas
perusahaan.
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya
ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena
belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya
modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah
benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah
benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal
Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
RUMUSAN MASALAH
1.bagaimanakah proses pendirian perseroan
terbatas ?
2.Bagaimana struktur dalam Perseroan
Terbatas?
3.Bagaimana permodalan Perseroan Terbatas?
3.Bagaimana permodalan Perseroan Terbatas?
BAB III
PEMBAHASAN
1.
PROSES PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Mengenai
prosedur pendirian Perseroan Terbatas menurut KUH Ddengan UUPT tahap-tahap yang
harus ditempuh pada prinsipnya sama. Yaitu ada beberapa tahap yang harus
dilakukan untuk pendirian Perseroan Terbatas antara lain, tahap pembuatan akta,
pengesahan, pendaftaran dan pengumuman.
Sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 7 (1) UUPT dinyatakan bahwaPerseroan didirikan oleh 2
(dua) orang atau lebih dengan akta notaris yangdibuat dalam bahasa Indonesia.
Seperti
halnya disebutkan dalam pengertian Perseroan Terbatas, bahwa PT didirikan
berdasarkan perjanjian, juga menunjukkan PT harus didirikan setidaknya oleh 2
(dua) orang atau lebih, karena perjanjian setidaknya diadakan oieh minimal 2
(dua) orang.
Disamping
itu PT harus didirikan dengan akta otentik dalam hal ini oleh dan dihadapan
pejabat yang berwenang yaitu notaris, yang didalamnya memuat Anggaran Dasar dan
keterangan lainnya. Pada saatpendirian dipersyaratkan para pendiri wajib
mengambil bagian saham ataumodal.
2. STRUKTUR
DALAM PERSEROAN TERBATAS
Sebagai
badan hukum maka dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan Terbatas mempunyai
organ, yang terdiri Rapat Umum PemegangSaham (RUPS). Direksi (Pengurus), dan
Komisaris, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 (2) UUPT.
Dibandingkan
dengan ketentuan dalam KUHD terdapat perbedaan khususnya yang berkaitan dengan
pengurus, sebagaimana dijelaskan dalampasal 44 KUHD bahwa Perseroan diurus oleh
pengurus, dengan atau tidak dengan komisaris atau pengawas. Dari ketentuan
tersebut menurut KUHD,Komisaris/pengawas bukan merupakan suatu keharusan, hal
ini dapat dilihatdari kalimat dengan atau tidak dengan komisaris, yang
mengandung makna tidak harus.
Sedangkan
menurut UUPT komisaris merupakan salah satu organperseroan yang harus ada,
bahkan di dalam ketentuan selanjutnya bagi Perseroan yang bidang usahanya
mengerahkan dana masyarakat, menerbitkansurat pengakuan utang atau Perseroan
Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang Pengurus dan 2 (dua) orang
Komisaris. Masing-masing organ PT tersebut mempunyai tugas dan kewenangan
sendiri-sendiri, yaitu :
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ
perseroan yang
memegang
kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala
kewenangan yang tidak diserahkan kepada
Direksi atau komisaris.Dengan demikian RUPS merupakan organ yang tertinggi di
dalamPerseroan. RUPS terdiri dari rapat Tahunan dan rapat-rapat lainnya.
Didalam RUPS ini setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara,
kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
Direksi atau pengurus adalah organ Perseroan
yang bertangggung
jawab penuh atas kepengurusan perseroan untuk
kepentingan.dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik
di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Dengan demikian kepengurusan Perseroan dilakukan oleh Direksi yang diangkat
olehRUPS sesuai dengan Anggaran Dasarnya. Sebagaimana ditegaskan dalampasal 82
UUPT bahwa Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perseroan untuk
kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakiti perseroan baik di dalam maupun
di luar Pengadilan. Dalam hal ini terlihat adanya dua sisi tanggungjawab, yaitu
:
Pertama,
Tanggungjawab intern/kedalam, yaitu berkaitan dengan kepengurusan jalannya dan
maju mundurnya perseroan maka direksi bertanggungjawab penuh. Artinya apabila
Perseroan mengalami kerugian akibat dari kesalahan direksi dalam menjalankan
kepengurusannya, makapengurus bertanggungjawab. Dalam menyampaikan
pertanggungjawaban intern ini direksi dapat melalui RUPS, sebagai organ
tertinggi dalamPerseroan.
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan
secara
umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direks dalam menjalankan
Perseroan. Wewenang dan kewajiban Komisaris ditetapkan dalam Anggaran dasar.
Seperti hallnya Pengurus, makaKomisaris dalam menjalankan tugasnya wajib dengan
etikad baik dan
penuh
tanggungjawab menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha perseroan.
Dengan demikian apabila Komisaris dalam menjalankan tugasnya dengan etikad
baik, dan menimbulkan kerugian maka Komisaris dapat dipertangungjawabkan secara
pribadi.
3.
PERMODALAN PERSEROAN TERBATAS
Sebagaimana
dijelaskan dalam UUPT bahwa modal Perseroan Ter-batas terbagi dalam
saham-saham, yang masing-masing saham mempunyai nominal tertentu. Keikutsertaan
modal bagi pendiri menurut UUPTmerupakan suatu keharusan, sebagaimana
ditentukan dalam pasal 7 (2)bahwa setiap pendiri PT wajib mengambil bagian
saham pada saatperseroan didirikan. Untuk mendirikan Perseroan Terbatas harus
adamodal dasar paling sedikit Rp. 20.000.000,-- (duapuluh juta
rupiah),sebagaimana ditentukan dalam pasal 25 (1) UIJPT.
Dibandingkan
dengan KUHD mengenai batas minimal modal dasartidak ditentukan. Dengan
ketentuan batas minimal modal dasar inimemang dalam perkembangannya harus ada
penyesuaian, karena nilairupiah yang selalu tidak stabil dan mengalami
perubahan, sehingga batas minimal ini untuk beberapa tahun yang akan datang
sudah tidak sesuai lagi.
Disamping batas minimal modal dasar juga
ditentukan bahwa, pada saat pendirian Perseroan, paling sedikit 25% (dua puluh
lima persen) darimodal dasar harus sudah ditempatkan, dan setiap penempatan
modal
tersebut harus sudah disetor paling sedikit
50% (lima puluh persen) dan nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan, dan
seluruh saham yang telah dikeluarkan harus sudah disetor penuh pada saat
pengesahan perseroan dengan bukti penyetoran yang sah. Sedangkan pengeluaran saham
selanjutnya setiap kali harus disetor penuh.
Dari ketentuan permodalan ini menggambarkan
bahwa para pendiri perseroan tidak hanya sekedar mendirikan perseroan saja,
tapi ia juga harus henar-benar turut serta dalam permodalan perseroan yang
dengan sendirinya turut bertanggungjawab atas jalannya perseroan.
sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29918/3/Chapter%20II.pdf
sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29918/3/Chapter%20II.pdf


Tidak ada komentar:
Posting Komentar